Polisi mengungkap bahwa ormas Pemuda Pancasila (PP) telah menguasai lahan parkir di RSU Tangerang Selatan (Tangsel) sejak tahun 2017 dan diperkirakan meraup keuntungan hingga miliaran rupiah selama menguasai lahan tersebut. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa ormas PP memungut biaya parkir sebesar Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil setiap harinya. Dari perhitungan sementara, rata-rata lebih dari 600 kendaraan roda dua dan 107 kendaraan roda empat parkir di lahan tersebut setiap harinya. Dengan tarif tersebut, ormas tersebut dapat mengumpulkan hampir Rp28 juta setiap hari, atau lebih dari Rp1 miliar dalam setahun, sejak tahun 2017.
Wira juga mengungkapkan bahwa Inspektorat Kota Tangsel telah menghitung potensi kerugian akibat aksi ormas tersebut, dengan perkiraan sekitar Rp5 miliar yang seharusnya masuk ke kas daerah. Polisi telah menangkap dan menetapkan 30 pengurus serta anggota PP Tangsel sebagai tersangka dalam kasus bentrokan yang dipicu oleh masalah lahan parkir di RSUD Tangsel. Ketua MPC PP Tangsel, MR, juga ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam daftar pencarian orang. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 169 KUHP dan/atau Pasal 385 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP.