Sidang lanjutan kasus dugaan penerimaan suap eks Kepala Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Pada hari Senin, 26 Mei 2025, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi. Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyatakan bahwa saksi yang dihadirkan adalah makelar kasus dan mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) yaitu Zarof Ricar. Jaksa penuntut umum juga membawa hakim nonaktif PN Surabaya yaitu Mangapul dan Erintuah Damanik ke hadapan sidang untuk memberikan kesaksian.
Rudi Suparmono didakwa menerima gratifikasi sebesar 43 ribu dolar Singapura dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Jaksa menuturkan bahwa uang tersebut diberikan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat kepada Rudi dengan tujuan agar ia memilih majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur. Hakim yang terpilih untuk perkara tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Rudi juga didakwa menerima suap dengan total konversi senilai Rp21.141.956.000. Uang sejumlah itu ditemukan dalam rumah Rudi, termasuk pecahan mata uang Rupiah, USD, dan SGD. Jaksa meyakini bahwa uang tersebut merupakan suap yang terkait dengan jabatannya dan melanggar hukum terkait pelaporan harta kekayaan kepada KPK. Dalam perkara ini, Rudi didakwa melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Halaman selanjutnya akan menampilkan perkembangan terkait kasus suap yang dialami oleh Rudi Suparmono.
