Jan Hwa Diana, pebisnis dan pemilik CV Sentoso Seal, menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah ratusan karyawannya. Ia telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui pengacaranya, Elok Kadja. Permohonan serupa juga akan diajukan dalam kasus penggelapan ijazah yang ditangani oleh Polda Jatim. Elok menjelaskan bahwa Diana merupakan tulang punggung keluarga dengan banyak tanggung jawab di rumah, termasuk merawat anak-anaknya yang masih di bawah umur. Suaminya juga ditahan karena kasus perusakan mobil. Keluarga Diana, yang terdiri dari orang tua dan mertuanya yang sudah lanjut usia, bersedia menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan. Elok berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi Diana agar tidak mengulangi perbuatannya di masa depan.
Polisi telah menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah karyawan CV Sentoso Seal. Pasal 372 KUHP tentang penggelapan diterapkan padanya. Kasus ini terungkap setelah seorang eks karyawan perusahaan tersebut melaporkan penahanan ijazah kepada pihak berwenang. Diana juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil. Jumlah eks karyawan yang melaporkan perusahaan ini semakin bertambah, dengan adanya tuduhan penipuan, penggelapan, dan penghilangan dokumen orang lain. Diana dan suaminya sudah ditahan oleh Polrestabes Surabaya terkait kasus tersebut. Semoga kasus ini dapat dijadikan pembelajaran bagi semua pihak terkait.