Usulan kenaikan dana partai politik (parpol) hingga 10 kali lipat telah menuai beragam reaksi dari para politisi. Partai Gerindra baru-baru ini mengusulkan kenaikan dana parpol hingga 10 kali lipat, dengan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani menilai kenaikan bantuan dana partai bisa mencapai Rp 10 ribu per suara. Selain itu, Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurrahman juga mengusulkan agar partai diperbolehkan membentuk badan usaha sebagai satu sumber tambahan dana parpol, sehingga partai tidak hanya bergantung pada beberapa pihak saja.
Aturan terkait sumber dana parpol di Indonesia diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dengan PP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai aturan turunannya yang menyatakan bahwa sumber dana partai hanya berasal dari iuran anggota, sumbangan yang sah secara hukum, serta bantuan APBN/APBD. Ketua DPR RI dan Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, menekankan bahwa kenaikan dana parpol perlu mempertimbangkan kemampuan anggaran negara.
Puan juga menyoroti perlunya kajian mendalam mengenai manfaat dan risiko dari kenaikan dana parpol. Menurutnya, sebelum dilakukan peningkatan tersebut, perlu dipertimbangkan apakah anggaran APBN mencukupi serta kajian mendalam tentang dampaknya. Ini menjadi perhatian utama dalam mengantisipasi kenaikan dana parpol demi kepentingan negara dan keadilan dalam sistem politik.
