Pada hari Selasa, 27 Mei 2025, Polisi menetapkan pengemudi mobil BMW dengan inisial CPP sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menyebabkan kematian mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericho Afandhi, di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, DI Yogyakarta pada Sabtu, 24 Mei 2025. Menurut Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Ihsan, CPP adalah mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Penetapan CPP sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Polresta Sleman melakukan gelar perkara bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA) dari Direktorat Lalu Lintas Polda DIY. Penyidikan ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, dan investigasi ilmiah dari olah TKP. Polisi menilai bahwa sudah cukup bukti untuk naikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Meskipun CPP belum ditahan dan tengah menjalani proses pemanggilan, tes urine dan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di RSUD Sleman menunjukkan bahwa CPP negatif alkohol dan narkoba. Polisi juga sedang melakukan kajian untuk mendapatkan data pasti mengenai kecepatan mobil saat kecelakaan terjadi melalui metode scientific investigation.
Dalam penanganan kasus ini, Sekretaris UGM Andi Sandi menegaskan bahwa universitas tidak akan melakukan intervensi dalam proses hukum. UGM berkomitmen untuk memantau agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa jaminan atau perlakuan khusus kepada siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut.