Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, meminta agar polemik kasus hidangan non-halal warung Ayam Goreng Widuran di Solo dibawa ke ranah pidana. Sahroni menganggap sulit menerima alasan tak adanya pemberitahuan makanan di resto tersebut tak halal sebagai unsur kesengajaan karena resto tersebut telah berdiri selama puluhan tahun. Menurutnya, kasus ini bisa dianggap sebagai pelanggaran atau penipuan terhadap konsumen dan seharusnya bisa dibawa ke ranah pidana. Sahroni menegaskan bahwa menjual makanan non-halal bukanlah hal yang dilarang selama informasi tersebut disampaikan secara jujur dan terbuka kepada konsumen. Namun, sikap dari resto Ayam Widuran dikategorikan sebagai penipuan karena tidak memberitahukan kehalalan makanan kepada konsumen yang mayoritas muslim. Pihak manajemen Ayam Goreng Widuran telah meminta maaf atas kontroversi ini melalui media sosial dan melakukan langkah-langkah untuk mencantumkan keterangan non-halal di seluruh cabang restorannya. Wali Kota Solo pun telah menutup sementara warung tersebut agar dapat mengajukan sertifikasi halal terlebih dahulu. Semua langkah ini diambil sebagai respons atas adanya kegaduhan yang terjadi terkait kasus ini.
Sahroni Minta Kasus Ayam Widuran Solo Dipidana: Penipuan ke Konsumen – Analisis Penipuan Ayam Widuran Solo
