Polda Jawa Barat telah menetapkan Tri Yanto, mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional Jawa Barat (Baznas Jabar), sebagai tersangka UU ITE dalam kasus dugaan tindak pidana ilegal akses dan pembocoran dokumen rahasia. Tri ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (26/5) oleh Baznas Jabar dan dijerat Pasal 48 Jo Pasal 32 (1) (2) UU ITE. LBH Bandung mengutuk penetapan tersangka terhadap Tri yang sebelumnya melaporkan adanya penyalahgunaan wewenang dan korupsi di Baznas Jabar.
Tri Yanto sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal di Baznas Jabar. LBH mencatat bahwa Tri melaporkan dugaan penyelewengan dana zakat dan korupsi dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, ia ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan membocorkan dokumen rahasia, meskipun telah memberikan informasi kepada pihak berwenang.
LBH Bandung akan memberikan pendampingan hukum kepada Tri Yanto dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil. Mereka menyerukan agar Polda Jawa Barat bersikap proporsional dan fokus pada substansi laporan korupsi yang diajukan oleh Tri Yanto, serta menegaskan perlindungan terhadap pelapor kasus korupsi atau whistleblower harus menjadi prioritas bersama. Dikonfirmasi terpisah, Polda Jabar menyatakan bahwa Tri Yanto ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Baznas Jabar terkait pembocoran dokumen rahasia kantor setelah pemecatan resmi dari Baznas.
Upaya untuk menciptakan tata kelola yang bersih dan transparan di lembaga pengelola dana publik seperti Baznas harus didukung oleh semua pihak terkait. Hingga saat ini, pihak Baznas Jabar belum memberikan konfirmasi terkait kasus yang sedang berlangsung.