Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur (Jatim) telah membeli aset tanah dan bangunan senilai Rp8 miliar dengan uang hasil tindak pidana. Aset tersebut tersebar di Probolinggo, Banyuwangi, dan Pasuruan, dengan penyitaan dilakukan oleh penyidik KPK pada tanggal 15 hingga 22 Mei 2025. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dengan nilai pembelian sekitar Rp8 miliar. Beberapa aset masih atasnama orang lain, dengan nilai taksiran saat ini mencapai sekitar Rp10 miliar.
Sebelumnya, KPK sudah menyita beberapa aset terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur. Penyitaan tersebut melibatkan sejumlah bidang tanah dan bangunan di Kota Surabaya, apartemen di Kota Malang, dan beberapa kabupaten lainnya. Selain itu, KPK juga telah mencegah 21 orang dari berpergian ke luar negeri dalam proses penanganan kasus ini, melibatkan sejumlah pihak swasta dan penyelenggara negara. Semua tindakan tersebut merupakan upaya KPK dalam menindak tindak pidana korupsi demi menjaga keadilan dan kebenaran.