Propam Periksa Polantas di Sulsel Terkait Dugaan Pungli

by -32 Views

Sebuah video viral menunjukkan anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gowa, Sulawesi Selatan, diduga melakukan pungutan liar terhadap seorang pengendara motor. Polisi tersebut meminta uang damai sebesar Rp 150 ribu kepada pemotor yang diberikan sanksi tilang. Kasat Lantas Polres Gowa menyatakan bahwa anggota tersebut telah diserahkan ke Propam untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Bripka A.EF bertugas di unit patroli Satlantas dan dinonaktifkan dari jabatannya karena tidak sesuai dengan SOP saat melaksanakan tugas. Kasi Propam Polres Gowa menyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap Bripka A.EF, dan langkah yang diambil sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Bripka A.EF mengungkapkan bahwa pengendara wanita yang tidak memiliki surat-surat lengkap memberikan uang sebesar Rp 150 ribu untuk menghindari tilang. Pengakuan ini direkam oleh pengendara dan menjadi viral di media sosial. Bripka A.EF menyesali perbuatannya dan siap menerima sanksi yang diberikan oleh pimpinan.868442

Source link

Source link