Masih menjadi persoalan terkait jemaah haji nonkuota yang belum mendapatkan perlindungan yang memadai dari pemerintah. Singgih Januratmoko, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, menyatakan perlunya evaluasi terhadap layanan syarikah dan perlindungan jemaah haji nonkuota untuk menyusun Undang-Undang Haji. Saat ini, pemerintah belum dapat menjamin perlindungan bagi jemaah haji yang berangkat melalui jalur visa nonkuota seperti visa furoda atau mujamalah karena kurangnya regulasi yang jelas. Hal ini masih bergantung pada hubungan bisnis antara travel Indonesia dan syarikah di Arab Saudi. DPR RI berupaya agar jemaah haji lewat jalur nonkuota tetap mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Pemerintah Arab Saudi menugaskan delapan syarikah untuk menyelenggarakan haji tahun ini, namun hal ini menimbulkan masalah baru, seperti pemisahan tempat bagi suami istri. Koordinasi antara DPR dan Kemenag dilakukan untuk memperbaiki sistem distribusi jemaah agar lebih efisien. Embarkasi akan menjadi dasar distribusi jamaah di masa mendatang, dengan satu syarikah menangani satu embarkasi untuk mencegah pemisahan keluarga selama pelaksanaan ibadah haji.
Rencana Jemaah Haji Nonkuota Dikecam DPR: UU Baru Solusinya
