Dukung Deregulasi PP 28/2024: RTMM Ancam Nasib Pekerja Rokok

by -10 Views

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) mendukung upaya Pemerintah melakukan deregulasi terhadap pasal-pasal terkait dengan tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 karena menyangkut nasib jutaan pekerja rokok. Menurut Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Sudarto A.S., deregulasi perlu dilakukan untuk mendukung program padat karya yang menjadi fokus pemerintah. Beberapa pasal dalam PP 28/2024 perlu disempurnakan atau bahkan dibatalkan, karena bisa menghambat kebijakan pemerintah terkait industri padat karya.

Dalam PP 28/2024, terdapat larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, kemasan polos tanpa merek, promosi dalam radius 500 meter, serta aturan penempatan etalase. Hal ini dianggap dapat menghambat penjualan rokok dan berdampak besar pada nasib pekerja rokok. Upaya penghapusan aturan tersebut turut didorong oleh hasil kesepakatan unjuk rasa buruh rokok di Kantor Kementerian Kesehatan pada Oktober 2024.

Sementara itu, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengakui belum adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kudus. Ia menegaskan perlunya komunikasi antara pemerintah, pekerja, industri, dan stakeholders terkait untuk mencapai keputusan yang menguntungkan semua pihak. Bupati juga mendukung usulan moratorium kenaikan cukai hasil tembakau demi kesejahteraan pekerja rokok.

Dalam upaya memperjuangkan nasib buruh rokok, FSP RTMM-SPSI mendorong dialog dengan DPR RI, terutama Komisi IX, untuk mengakomodasi aspirasi pekerja. Hal ini sebagai wujud perhatian terhadap ribuan pekerja di Kudus yang dihadapi oleh regulasi yang dianggap mengancam kelangsungan hidup mereka. Dukungan untuk moratorium kenaikan cukai hasil tembakau juga dipandang sebagai langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan buruh rokok.

Source link