Penyelidikan Kasus Korupsi di Sritex oleh Kejagung: Langkah Tepat?

by -11 Views

Pakar Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto memberikan tanggapannya terkait langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut dugaan kasus korupsi terkait pemberian kredit dari beberapa bank kepada PT. Sri Rejeki Isman (Sritex). Menurut Aan, kepailitan dan korupsi merupakan dua kasus yang berbeda, dimana kepailitan adalah proses perdata terkait hukum korporasi, sementara korupsi adalah perkara pidana. Namun, pengusutan kedua kasus tersebut dapat dilakukan bersamaan untuk memastikan aspek perdata dan pidana terungkap dengan baik.

Aan juga menyoroti adanya unsur pidana dalam kasus dugaan pailit Sritex yang diakibatkan oleh korupsi. Ia menekankan pentingnya Kejaksaan Agung untuk mengusut perkara pidana sebagaimana kewenangannya agar tidak menimbulkan lebih banyak kerugian bagi para pekerja dan negara. Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar juga menyatakan bahwa empat bank diduga terlibat dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, dengan total jumlah kredit mencapai Rp 3,6 triliun.

Menyusul perkembangan kasus ini, eks Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto diduga menerima pencairan kredit dari sejumlah bank. Aan meminta agar proses hukum baik perdata maupun pidana terus dijalankan untuk menegakkan keadilan dan pertanggungjawaban dalam kasus tersebut.

Source link