Polair Polres Tanimbar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di pelabuhan Omele, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kapal kayu dengan nama lambung Anwar Jaya GT 3 No 81/MLK 5 yang muatannya berupa 29 jerigen solar subsidi ditangkap karena mencoba menyelundupkan bahan bakar tersebut tanpa izin dari Bidang Perikanan Tangkap Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Tindakan tersebut diduga ditujukan untuk dijual kepada kapal nelayan Australia yang beroperasi di Perairan Tanimbar.
Pemilik kapal kayu tersebut adalah seorang warga berinisial A (37) dari Dusun 3, Desa Pulau Tambako, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku. Menurut Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, solar ilegal tersebut diperoleh dari SPBN milik swasta tanpa izin resmi dari Dinas Perikanan. Saat pemeriksaan dilakukan di kapal, ditemukan puluhan jerigen solar yang tidak dilengkapi dengan dokumen pengangkutan resmi.
Nakhoda kapal tidak mampu menunjukkan dokumen resmi pengangkutan BBM subsidi tersebut. Diketahui bahwa solar tersebut akan digunakan untuk mendukung aktivitas kapal nelayan yang sedang melakukan pencarian teripang milik Australia. Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan oleh Polres Kepulauan Tanimbar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi mengimbau untuk tegas dalam menindak segala bentuk pelanggaran hukum terkait perdagangan BBM ilegal dan tindakan melawan hukum lainnya yang dapat merugikan negara serta membahayakan keselamatan masyarakat. Dalam upaya tersebut, Kepala Satuan Polair Ipda Reimal F. Patty beserta tim Polair Polres Kepulauan Tanimbar turut bergerak cepat untuk menggagalkan aksi penyelundupan tersebut. Seluruh pihak diharapkan dapat mematuhi aturan hukum demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama.