Pada tanggal 1 Juni 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pemerintah untuk menyediakan pendidikan wajib selama sembilan tahun (SD-SMP) secara gratis di sekolah negeri dan swasta. Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar, Adde Rosi, menyoroti konsekuensi dari putusan tersebut. Menurut Adde, meskipun keputusan MK bertujuan menghapus diskriminasi dan hambatan ekonomi bagi peserta didik, pertanyaan masih muncul terkait pembiayaan. Ia menekankan pentingnya kesiapan anggaran pemerintah untuk mendukung implementasi putusan MK tersebut.
Adde memperdebatkan fakta bahwa sebagian besar alokasi pendidikan APBN 2025 telah digunakan untuk gaji guru, BOS, dan infrastruktur sekolah negeri. Dengan tambahan kewajiban untuk mendukung pendidikan gratis di sekolah swasta, Adde mempertanyakan dari mana sumber tambahan anggarannya akan datang. Ia menyoroti juga perlunya penataan alokasi anggaran, khususnya terkait pengelolaan Perguruan Tinggi Kementerian Lembaga (PTKL). Menurut Adde, penyederhanaan dan penataan sistem PTKL diperlukan untuk menghindari pemborosan anggaran dan tumpang tindih kebijakan.
Adde Rosi merekomendasikan pendekatan kolaboratif antara pemerintah dan DPR untuk merumuskan payung hukum dan skema pendanaan operasional yang berkelanjutan dan adil. Ia menekankan pentingnya reformulasi dan realokasi anggaran pendidikan prioritas, dengan fokus pada bantuan penuh kepada siswa miskin di sekolah swasta. Adde juga menyoroti perlunya memperluas dan meningkatkan nilai BOS Afirmatif untuk sekolah swasta di daerah terpencil. Dia menekankan bahwa implementasi putusan MK harus dilakukan dengan cerdas, realistis, dan berkelanjutan tanpa mengabaikan peran masyarakat dan kesehatan fiskal negara.