Ini Solusi Kakorlantas untuk Tindak Angkutan Tak Sesuai Aturan

by -22 Views

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho memberikan arahan tegas kepada para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) di seluruh Polda untuk mengambil pendekatan proaktif dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pengelola proyek pembangunan di daerah mereka masing-masing. Instruksi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa mereka tidak menggunakan rekanan angkutan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan kendaraan. Agus menegaskan bahwa praktek over dimension and over loading tidak hanya merupakan pelanggaran administratif, tetapi juga berdampak pada keselamatan pengemudi, pengguna jalan lainnya, serta dapat mempercepat kerusakan infrastruktur.

Langkah strategis yang diberikan oleh Kakorlantas antara lain adalah melakukan pendataan dan audit terhadap angkutan. Dirlantas diminta untuk mencatat rekanan transportasi dari tiap BUMN/proyek strategis serta memeriksa kepatuhan terhadap dimensi dan beban. Selain itu, para Dirlantas juga diminta untuk terus melakukan sosialisasi intensif dengan melibatkan Dinas Perhubungan dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di kawasan industri, pelabuhan, dan lokasi proyek. Mereka juga diminta untuk memfasilitasi memorandum of commitment antara BUMN/proyek dan Polri untuk hanya menggunakan armada berstandar.

Pemerintah telah menetapkan target untuk menghilangkan over dimension and over loading di Indonesia pada akhir tahun 2025. Dalam upaya mencapai target tersebut, Kakorlantas mengajak seluruh pelaku logistik, asosiasi pengusaha truk, dan kontraktor swasta untuk melakukan pergantian armada sesuai spesifikasi, melatih pengemudi mengenai safety driving dan etika muatan, serta memanfaatkan logbook digital dan GPS untuk memantau beban secara real-time. Agus Suryo menegaskan bahwa tujuan tersebut tidak melarang kegiatan ekonomi, namun menolak praktik yang mengancam keselamatan. Dengan dukungan penuh BUMN dan proyek pembangunan, visi menuju zero over dimension and over loading bukan lagi sekadar slogan, melainkan suatu keharusan.

Source link