Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan apartemen Stafsus mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, terkait kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2022. Penggeledahan dilakukan di Apartemen Ibrahim yang berlokasi di Cilandak, Jakarta Selatan. Ibrahim sendiri adalah Stafsus Nadiem dan juga anggota tim teknis. Selama penggeledahan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menyita barang bukti berupa perangkat elektronik seperti handphone dan laptop. Penyidik tengah melakukan investigasi lebih lanjut terhadap barang bukti tersebut.
Kejagung sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di dua apartemen yang dimiliki oleh staf khusus Nadiem Makarim, yakni Apartemen Kuningan Place milik Fiona Handayani dan Apartemen Ciputra World 2 milik Juris Stan. Dalam kasus ini, Kejaksaan menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui instruksi khusus kepada tim teknis terkait pengadaan perangkat TIK untuk kepentingan teknologi pendidikan. Kajian yang dibuat menunjukkan bahwa penggunaan Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran, meskipun sebelumnya ditampilkan bahwa Chromebook merupakan kebutuhan yang penting dalam proyek tersebut.
Sebagai bentuk lanjutan, 28 orang saksi termasuk staf khusus Nadiem Makarim telah diperiksa terkait proyek dengan anggaran besar tersebut. Fiona Handayani dan Juris Stan adalah di antara saksi-saksi yang dimaksud. Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk mengungkap kebenaran terkait pelaksanaan Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek.