Polrestabes Surabaya telah menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan perdagangan orang di Jalan Kedung Anyar 2, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Kedua tersangka yang ditetapkan tersebut adalah P alias I dan S alias L, keduanya merupakan perempuan. Keterangan ini disampaikan oleh Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan yang memastikan informasi tersebut pada Senin (2/6).
Rina menjelaskan bahwa dari tiga orang terduga pelaku yang dibawa ke Polrestabes Surabaya setelah pengungkapan, hanya dua di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dikarenakan satu orang merupakan penjaga rumah. Sebelumnya, empat orang diduga disekap di sebuah rumah di wilayah yang sama pada Sabtu (31/5). Mereka diduga menjadi korban perdagangan orang yang akan dipekerjakan ke Malaysia dan Batam.
Korban tersebut terdiri dari NS (47) dan YY (22) perempuan, serta S laki-laki dan MF laki-laki. Sementara pelaku terdiri dari L dan I perempuan, serta IZ laki-laki. Kejadian penyekapan ini terungkap setelah dua korban perempuan NS dan YY menghubungi Command Center. Polisi yang mendapat informasi tersebut langsung mendatangi lokasi dan menemukan korban di dalam rumah.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap terduga pelaku, yaitu L, I, dan IZ. Hasil pengembangan polisi menunjukkan bahwa korban NS dan YY dijanjikan untuk bekerja di Malaysia dengan gaji Rp6 juta per bulan, sementara dua laki-laki lainnya dimaksudkan untuk bekerja di Batam. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian terkait perdagangan orang di Surabaya.