Pada tanggal 3 Juni 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dalam Putusan nomor 3/PUU-XXII/2024 untuk meminta pemerintah agar tidak menarik biaya sekolah tingkat SD dan SMP baik di sekolah negeri maupun swasta. Menyikapi keputusan tersebut, Anggota Komisi X DPR RI, Sofyan Tan, menyatakan bahwa pihaknya akan segera membahas mengenai kewajiban pemerintah untuk membebaskan biaya sekolah tersebut. Sofyan Tan juga menegaskan bahwa implementasi putusan tersebut baru dapat dilaksanakan pada tahun 2026, atau tahun ajaran berikutnya.
Dalam kunjungan resesnya di SD Genpita Ceria, Sofyan Tan mengutarakan bahwa pengurangan anggaran makanan bergizi gratis (MBG) dan peningkatan anggaran di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjadi solusi untuk merealisasikan putusan MK tersebut. Ia menyarankan agar anggaran tersebut dialokasikan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah swasta, yang selama ini menerima Rp 900 ribu per siswa SD dan Rp 1,1 juta per siswa SMP setiap tahunnya.
Sofyan Tan juga turut memberikan tanggapannya terkait preferensi uang sekolah gratis atau makanan bergizi gratis kepada orangtua siswa yang hadir. Dalam konteks anggaran untuk tahun 2026, pemerintah telah menetapkan pagu indikatif belanja APBN sebesar Rp1.157,77 triliun, dimana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah hanya mendapatkan Rp33,65 triliun. Sofyan Tan menekankan bahwa kebijakan selanjutnya akan sangat bergantung pada keputusan Presiden terkait pendidikan gratis atau program MBG. Selain itu, ia juga menyarankan agar dampak implementasi kebijakan ini dipertimbangkan secara menyeluruh, termasuk dampaknya pada gaji guru di sekolah swasta.