Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, akan mengambil langkah resmi dalam melakukan penertiban juru parkir (jukir) liar dan premanisme melalui surat edaran. Dalam upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Eri menyatakan harapannya untuk menghilangkan praktik jukir liar di tempat-tempat yang seharusnya membayar pajak parkir. Alasan di balik tindakan ini adalah karena sebagian tempat usaha di Surabaya sudah membayar pajak parkir, dan Eri ingin memastikan bahwa toko-toko yang membayar pajak parkir menyediakan jukir resmi dengan seragam atau rompi yang sesuai.
Eri mengungkapkan bahwa jika suatu tempat usaha ketahuan tidak menyediakan jukir, Pemkot Surabaya tidak segan untuk mencabut izin usaha perusahaan tersebut. Dia juga akan menerbitkan surat edaran tentang aturan menyediakan jukir untuk seluruh pemilik usaha di Kota Surabaya. Komitmen untuk memerangi parkir liar ini akan diperkuat saat apel bersama jajaran Dinas Perhubungan Surabaya, Satpol PP Surabaya, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Surabaya.
Eri menegaskan bahwa penerbitan surat edaran dan tindakan penertiban akan dilakukan dengan serius, dan dia tidak akan ragu untuk mencabut izin usaha bagi pelanggar aturan. Kegiatan penertiban ini juga akan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk Kepolisian, untuk memastikan keberlangsungan implementasi aturan dengan baik dan efektif. Komitmen ini menjadi prioritas bagi Eri dalam memastikan ketertiban dan kenyamanan di Kota Surabaya.