Pada tanggal 3 Juni 2025, korban dugaan pemerasan dan penganiayaan oleh oknum Anggota Polri inisial Bripka A, Muhammad Yusuf Saputra meminta bantuan pendampingan hukum di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Sulawesi Selatan. Kepala Divisi Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar, mengonfirmasi bahwa korban bersama keluarganya mendatangi kantor LBH untuk memohon pendampingan hukum terkait dugaan peristiwa tidak menyenangkan yang dialami saat berada di Lapangan Galesong.
Korban Yusuf diduga mengalami perlakuan yang tidak pantas dari oknum polisi, termasuk dituduh membawa narkoba dan mengalami pemerasan. Ansar menyatakan bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang perlu ditindaklanjuti. Berdasarkan keterangan korban, kasus dugaan pemerasan terjadi pada 27 Mei 2025, di Lapangan Larigau, Galesong, Takalar.
Korban diceritakan bahwa ia dan rekannya didatangi oleh enam orang yang mengancam dan menuduhnya sebagai pemilik narkoba. Meskipun korban bersikeras bahwa barang tersebut bukan miliknya, ia dianiaya, digeledah, dan disekap oleh pelaku. Akhirnya, korban dibebaskan dengan syarat membayar Rp15 juta, namun keluarganya hanya memiliki Rp1 juta yang telah diambil oleh pelaku sebelum korban dilepaskan.
Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Galesong, namun laporan mereka disambut dengan penolakan. Meskipun ada usaha mediasi, keluarga korban tidak berniat berdamai. Pihak berwenang telah mengamankan terduga pelaku pemerasan, yang saat ini sedang menjalani proses hukum. Komnas HAM dan LPSK diminta untuk memberikan perhatian pada kasus ini. Kepala Polrestabes Makassar telah mengonfirmasi bahwa pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku jika terbukti bersalah.