Kuasa Hukum Naili-Ahmad Tanggapi Gugatan RMB di Mahkamah Konstitusi

by -9 Views

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Rahmat Masri Bandaso-A Tenrikarta (RMB-ATK) telah resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai respons terhadap hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang diselenggarakan pada 24 Mei. Tindakan ini telah menarik perhatian masyarakat Palopo, dengan sebagian memberikan apresiasi dan sebagian lainnya menilai sebagai tindakan tidak menerima kekalahan dalam pilkada. Pasangan calon lainnya, Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome), memenangkan PSU dengan 47.349 suara atau sekitar 50,43%, diikuti oleh Farid Kasim Judas-Nuraeni (FKJ-Nur) dan Putri Dakka-Haidir Basir (PD-HB). Meskipun Naili-Ome telah unggul, FKJ-Nur dan PD-HB telah menyatakan dukungan terhadap pasangan yang menang. Kuasa Hukum Naili-Ahmad, Baihaki, menganggap gugatan RMB-ATK sebagai bagian yang wajar dari proses pemilihan kepala daerah, sementara mengapresiasi dukungan masyarakat terhadap pasangan Naili-Akhmad. Baihaki juga menjelaskan bahwa argumen dalam gugatan RMB-ATK dianggap lemah.

Source link