Mendikdasmen Ingatkan Aturan Jam Belajar Siswa: Pusat Soal

by -11 Views

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan jam belajar sekolah yang telah ditetapkan pemerintah. Ini berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dasar dan menengah. Mu’ti memberikan tanggapannya terkait instruksi baru dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengenai perubahan jam masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB. Dia menekankan bahwa terdapat ketentuan resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait lamanya jam belajar dan hari sekolah.

Mu’ti berharap agar pemerintah daerah mampu memahami dan mengikuti kebijakan tersebut. Hal ini penting untuk memastikan keselarasan dalam penyelenggaraan pendidikan. Aturan terkait jam belajar diatur dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Meskipun ketentuan tersebut mencakup 8 jam belajar dalam 1 hari atau 40 jam selama 5 hari dalam seminggu, tidak dijelaskan pukul berapa jam masuk sekolah dimulai.

Dedi Mulyadi mendorong penerapan aturan jam malam untuk siswa sekolah dasar hingga menengah di Jawa Barat. Aturan ini mengatur jam belajar mulai pukul 06.00 dan mengatur aktivitas siswa di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Melalui Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik, Dedi Mulyadi juga meminta kerjasama dari bupati dan wali kota dalam melaksanakan aturan tersebut hingga ke tingkat kecamatan dan desa.

Source link