Seorang dokter di Persada Hospital, Malang, Jawa Timur dengan inisial AY telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap pasien berinisial QAR. Hal ini diumumkan oleh Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto setelah melakukan gelar perkara. AY direncanakan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam status tersangka pada pekan depan. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli, termasuk ahli pidana dan saksi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Sebelumnya, korban melaporkan bahwa AY melakukan pelecehan seksual tidak hanya terhadap QAR, tetapi juga terhadap pasien lainnya berinisial A. Kejadian tersebut terjadi pada tahun 2022 di ruang VIP persada Hospital Kota Malang. Manajemen Persada Hospital Malang telah mengumumkan pemecatan resmi dokter AY melalui akun Instagram resminya sebagai tanggung jawab atas tindakan yang dilakukan. Dengan demikian, AY tidak lagi bertugas di Persada Hospital Malang.