Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melarang delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Langkah ini diambil oleh penyidik karena keberadaan mereka diperlukan untuk proses pemeriksaan di Indonesia. Keputusan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan sejak tanggal 4 Juni 2025.
Delapan orang tersangka yang diumumkan oleh KPK termasuk pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan, antara lain Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Suhartono, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Haryanto, Direktur PPTKA Wisnu Pramono, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA Devi Anggraeni, Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Gatot Widiartono, dan beberapa staf lainnya. Mereka diduga menerima jumlah uang yang signifikan dari pemohon RPTKA selama periode tertentu. Meskipun belum ditahan, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Semakin dijaga dan dipantau, semoga tindakan ini dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.