Pemakzulan adalah istilah yang sering dibahas dalam politik, terutama saat terjadi masalah serius dalam pemerintahan atau dugaan pelanggaran hukum oleh pejabat tinggi. Namun, apa sebenarnya arti dari pemakzulan? Dan siapa yang bisa dikenai pemakzulan? Memahami definisi pemakzulan dengan jelas diharapkan dapat membantu masyarakat merespons perkembangan politik secara bijaksana dan kritis.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makzul diartikan sebagai kondisi di mana seseorang turun dari jabatannya atau tahtanya. Dari sini, kita mendapatkan kata turunan seperti memakzulkan dan pemakzulan. Memakzulkan merujuk pada tindakan menurunkan seseorang dari jabatan atau melepaskannya secara sukarela, terutama dalam konteks kerajaan. Sedangkan pemakzulan menggambarkan proses atau tindakan untuk memberhentikan seseorang dari jabatan tersebut, termasuk pemakzulan presiden yang merupakan prosedur resmi untuk menyingkirkan kepala negara dari posisinya.
Namun, penting untuk dicatat bahwa pemakzulan hanya berlaku untuk presiden atau wakil presiden yang sudah menjabat. Ada mekanisme tertentu dalam proses pemakzulan di Indonesia, dimulai dari pendapat setidaknya 25 anggota DPR, pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), hingga keputusan akhir di MPR. Setiap tahapan membutuhkan bukti kuat, proses hukum yang adil, dan pertimbangan konstitusional yang ketat untuk memastikan pemberhentian presiden atau wakil presiden didasarkan pada pelanggaran serius, bukan karena alasan politik atau kepentingan kelompok tertentu. Tujuannya adalah menjaga stabilitas pemerintahan dan keadilan dalam proses hukum.