Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat ke ruang publik setelah pernyataan sikap Forum Purnawirawan TNI terkait proses pencalonannya dalam Pemilihan Presiden 2024. Forum Purnawirawan TNI bahkan mengirim surat ke DPR dan MPR untuk memproses tuntutannya. Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyatakan belum melihat isi surat tuntutan pemakzulan tersebut karena masih dalam suasana lebaran. Surat tersebut mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR berdasarkan keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu yang diduga melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Meskipun demikian, pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dr. Yance Arizona, menegaskan bahwa permintaan pemberhentian Wakil Presiden oleh Forum Purnawirawan TNI belum memiliki dasar hukum yang memadai. Menurutnya, proses pemakzulan harus berjalan berdasarkan ketentuan konstitusional bukan hanya didorong oleh tekanan politik semata. Dr. Yance Arizona menekankan pentingnya membedakan antara dorongan politik simbolik dan mekanisme hukum yang sesungguhnya.
Respon Ketua MPR Terkait Surat Purnawirawan: Belum Masuk Kantor
