Polisi telah menetapkan RK sebagai tersangka dalam kasus penodongan senjata terhadap seorang ASN Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Tersangka diketahui merupakan seorang pensiunan dosen dan telah menjalani pemeriksaan bersama dengan barang bukti. Menurut Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Faisal Ariyoga, senjata yang digunakan oleh tersangka dalam penodongan ternyata hanya mainan. Kejadian ini terjadi pada Rabu (4/6) dan diduga karena adanya kesalahpahaman antara korban dan tersangka. RK dijerat dengan pasal 335 KUHP ayat (1) tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman, yang dapat mengakibatkan hukuman pidana penjara selama satu tahun. Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap motif sebenarnya di balik peristiwa tersebut.
Tersangka Eks Dosen Gorontalo Dituduh Todong ASN dengan Senjata Mainan
