Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau biasa dikenal sebagai Jokowi, telah memberikan penjelasan mengenai syarat pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal ini dikemukakan sebagai tanggapan terhadap adanya surat usulan pemakzulan terhadap putra pertamanya dari kursi kedua Republik Indonesia. Jokowi menekankan perlunya proses pemakzulan tersebut dilakukan sesuai dengan aturan ketatanegaraan yang ketat, khususnya apabila terbukti bahwa presiden atau wakil presiden melakukan pelanggaran berat.
Presiden Jokowi juga menjelaskan bahwa pemilihan kepala negara di Indonesia dilakukan secara paket, bukan individu, sebagai contoh dibandingkan dengan sistem di Filipina. Menurutnya, upaya pemakzulan merupakan bagian dari dinamika politik yang wajar dalam sistem demokrasi. Beliau menegaskan bahwa mengusulkan pemakzulan merupakan hal biasa dalam kehidupan demokrasi kita.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirim surat kepada DPR dan MPR RI yang berisi permintaan untuk memproses pemakzulan terhadap Gibran sebagai wakil presiden. DPR telah secara resmi menerima surat tersebut yang ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI. Surat usulan pemakzulan tersebut menunjukkan adanya dinamika politik dan demokrasi yang berlangsung di Indonesia.pegawai.