Penyelidikan KPK Terhadap Eks Pejabat Pajak Terkait Kasus Korupsi

by -150 Views

Pada Selasa, 10 Juni 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV) terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Penyidik KPK melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap Haniv terkait kasus tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Haniv telah datang untuk pemeriksaan pada pukul 09.40 WIB. Namun, rincian pemeriksaan sebagai saksi belum dijelaskan secara detail.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Haniv sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Haniv diduga menggunakan jabatannya untuk meminta dana dari berbagai pihak guna menunjang bisnis fashion anaknya. Haniv diduga menerima sejumlah uang gratifikasi, yaitu sponsor sebesar Rp 804 juta untuk fashion show anaknya, valas sebesar Rp 6,665,006,000, dan penempatan deposito BPR sebesar Rp 14,088,834,634, dengan total penerimaan mencapai sekurang-kurangnya Rp 21,560,840,634. KPK menyatakan bahwa tindakan Haniv melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, yang merupakan bagian dari proses penanganan kasus korupsi yang sedang berjalan. Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada bulan Februari 2025. KPK berkomitmen untuk mengungkap praktik korupsi dan melibatkan siapa pun yang terlibat dalam tindakan korupsi, demi menjaga kejujuran dan kewajaran dalam pelayanan publik.

Source link