Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan telah memastikan kesiapan mereka untuk mendampingi Bawaslu Kota Palopo dalam menghadapi sengketa Pilkada Kota Palopo yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini berasal dari pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RMB–ATK), terhadap paslon nomor urut 4, Naili Trisal–Akhmad Syarifuddin (Ome), setelah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 24 Mei 2025. Anggota Bawaslu Sulsel, Andrias Duma, bersiap untuk memberikan keterangan di MK sebagai tanggung jawab dalam hal ini, bukan sebagai saksi.
Dua isu utama dalam gugatan ini tidak terkait dengan perolehan suara yang telah melebihi batas 2 persen, melainkan terkait dengan proses pencalonan. Salah satunya adalah terkait dengan status mantan narapidana Akhmad Syarifuddin (Ome), Wakil Wali Kota Palopo nomor 4, dan yang lainnya adalah terkait dengan SPT tahunan dari calon Wali Kota Palopo Naili yang digugat. Bawaslu Sulsel sedang menyiapkan keterangan tertulis dan bukti-bukti pengawasan untuk diserahkan ke Bawaslu RI untuk digunakan dalam sidang MK setelah melalui proses review internal. Mereka masih menunggu pengumuman jadwal resmi dari MK. Terkait status hukum Akhmad Syarifuddin (Ome) sebagai eks narapidana, Bawaslu telah melakukan klarifikasi sejak awal serta melakukan persiapan untuk mendukung proses sengketa ini.