Polda Sumut Menyelidiki Penipuan Seleksi Bintara Polri Senilai Rp1,43 M

by -8 Views

Ditangkapnya tiga tersangka oleh Direktorat Reskrimum Polda Sumut dalam kasus penipuan dan penggelapan terkait penerimaan calon siswa Bintara Polri 2024 dengan total kerugian mencapai Rp1,43 miliar telah memperoleh sorotan. Nanang Masbudi, Irwasda Polda Sumut, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari unggahan viral di media sosial TikTok yang mengungkap dugaan percaloan dalam proses perekrutan Polri. Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, segera membentuk tim gabungan untuk menelusuri kasus tersebut.

Menurut Nanang, salah satu tersangka utama yakni Aipda Parlautan Banjarnahor mengoperasikan bimbel “Maju Bersama” sejak tahun 2014. Dalam modusnya, tersangka menipu peserta bimbel dengan janji diterima melalui jalur khusus dengan membayar biaya hingga Rp400 juta per peserta. Sudah lima korban melaporkan kasus ini dengan total kerugian mencapai Rp1,43 miliar, namun jumlah peserta bimbel mencapai 54 orang, meningkatkan kemungkinan adanya korban lebih lanjut.

Ketiga tersangka ditangkap pada tanggal 5 Juni 2025 dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. Nanang juga menekankan pentingnya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dalam praktik bimbel ini untuk segera melapor agar pihak berwenang dapat terus melakukan penyelidikan. Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya memberantas tindak penipuan dan penggelapan di lingkungan rekrutmen Polri.

Source link