Gugatan Ditolak PN Bogor, Agustiani Tio Siap Mengajukan Gugatan Baru

by -10 Views

Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, mengungkap rasa kecewanya terhadap keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor yang menolak gugatannya terhadap penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti. Gugatan perdata nomor 26/Pdt.G/2025/PN Bgr diajukan oleh Agustiani terhadap Rossa Purbo sebagai langkah untuk memperjuangkan keadilan bagi klien yang merasa hak-haknya di bidang perdata dilanggar. Kuasa hukum Agustiani, Army Mulyanto, yang merespons keputusan tersebut menyatakan bahwa mereka akan mempelajari putusan secara menyeluruh dan tidak menutup kemungkinan untuk melakukan gugatan baru.

Army menilai bahwa putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim terkesan janggal, sehingga mereka berencana untuk menyurati Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial untuk meminta klarifikasi tentang kepatutan putusan tersebut. Proses gugatan perdata ini belum memasuki tahap pokok perkara, dan keputusan majelis hakim dianggap prematur serta berpotensi merugikan hak hukum klien. Sebagai informasi, Tio melalui tim kuasa hukumnya sebelumnya telah menggugat Rossa Purbo Bekti ke PN Bogor secara perdata atas dugaan tawaran gratifikasi hukum yang diterima ketika Tio menjadi saksi di KPK. Hal ini menunjukkan bahwa langkah hukum terus ditempuh untuk mencari keadilan dalam kasus ini.

Source link