Hakim Djuyamto telah menyerahkan uang suap sebesar Rp2 miliar terkait korupsi ekspor CPO ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, yang menyebut bahwa pengembalian uang tersebut dilakukan melalui kuasa hukum Djuyamto. Proses pengembalian uang tersebut dilakukan pada Rabu (11/6) siang di Gedung Bundar Kejagung.
Harli berharap bahwa penyerahan barang bukti suap ini akan mempermudah penyidik dalam mengungkap peristiwa pemberian vonis lepas secara transparan. Kejagung telah menetapkan total delapan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di kasus korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022. Tersangka tersebut antara lain Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, serta Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan.
Selain itu, tiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, juga termasuk dalam daftar tersangka tersebut. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa uang suap sebesar Rp60 miliar berasal dari tim legal dari PT Wilmar Group. Uang suap ini diberikan setelah adanya pesan dari PN Jakpus agar perkara tersebut segera diurus karena Majelis Hakim memiliki kekuasaan untuk memberikan hukuman melebihi tuntutan Jaksa.