Kejagung Menegaskan Penyitaan Aset Pribadi Pemilik Sritex

by -15 Views

Kejaksaan Agung (Kejagung) diingatkan untuk segera menyita aset pribadi pemilik Sritex guna mengembalikan kerugian negara yang besar dalam kasus tersebut. Pakar Pidana dari Universitas Lampung (Unila), Prof Hieronymus Soerjatisnanta memberikan tanggapan bahwa Kejagung perlu mengambil langkah taktis dalam pengembalian kerugian negara. Meskipun aset Sritex sudah dipailitkan, mereka masih memiliki harta kekayaan di luar aset perusahaan yang perlu dikejar, seperti rumah, rekening pribadi, dan aset pribadi lainnya.

Menurut Tisna, bank-bank yang memberikan kredit kepada Sritex harus tunduk pada ketentuan, termasuk kapasitas debitur. Dia menyoroti bahwa banyak debitur tidak jujur dalam memberikan agunan sehingga harus ditindaklanjuti. Kepailitan sering digunakan oleh pengusaha untuk menghindari utang dan aspek pidana, sehingga langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi kasus Sritex disambut baik.

Tisna menegaskan bahwa langkah pengembalian kerugian negara merupakan hal yang perlu dikejar, mengingat Sritex telah masuk dalam proses kepailitan. Oleh karena itu, Kejagung harus segera melakukan sita aset Sritex untuk menghindari kerugian negara yang tidak bisa dikembalikan. Terbuka peluang pengembalian kerugian negara melalui proses pengusutan korupsi yang dijalankan oleh Kejaksaan Agung. Langkah ini dianggap penting dalam mendukung keadilan dan menegakkan hukum demi kebaikan bersama.

Source link