Langkah Penertiban Januari: 4 Tambang di Raja Ampat Kehilangan Izin

by -11 Views

Pada Senin (9/6), Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan langkah ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara nasional. Keputusan tersebut bukan keputusan mendadak, melainkan hasil dari kebijakan strategis yang telah direncanakan sejak awal tahun dan terintegrasi dengan Peraturan Presiden mengenai penertiban kawasan hutan. Kasus IUP di Raja Ampat merupakan langkah yang sejalan dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Pencabutan IUP ini diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden dan melibatkan Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Prasetyo juga mengapresiasi partisipasi dari masyarakat dan para pegiat media sosial yang telah memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah untuk membantu proses pengambilan kebijakan berdasarkan data dan kondisi lapangan yang riil.

Source link