Raja Ampat: Government Revokes Four Mining Permits – Enforcement Update

by -8 Views

Pemerintahan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Tindakan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers pada hari Senin, sebagai upaya pemerintah untuk melindungi lingkungan dan mengelola sumber daya alam dengan lebih baik secara keseluruhan. Prasetyo menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari inisiatif strategis yang telah diterapkan sejak awal tahun ini, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 5 tahun 2025 tentang penegakan hukum wilayah hutan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada bulan Januari.

Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo melakukan pertemuan tertutup dengan para pejabat kunci, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Proses ini melibatkan koordinasi lintas kementerian dan verifikasi langsung di lapangan guna memastikan keakuratan data. Prasetyo juga menyoroti apresiasi pemerintah terhadap partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan dan informasi, terutama aktivis media sosial. Dia mengakui peran penting kesadaran masyarakat dalam pengambilan keputusan kebijakan berbasis data dan fakta.

Dalam konteks ini, Prasetyo menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan kontribusi dan informasi, termasuk aktivis media sosial yang telah berbagi kekhawatiran mereka kepada pemerintah. Dia menekankan pentingnya kewaspadaan dan kritisisme dalam menerima informasi publik serta kehati-hatian dalam mencari kebenaran objektif di lapangan. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengutamakan kesejahteraan lingkungan dan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam di seluruh wilayah.

Source link