Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan sengketa pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, yang melibatkan empat pulau yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek, telah ada sejak 1928. Tito mengungkapkan bahwa pemerintah telah berulang kali memfasilitasi penyelesaian sengketa pulau tersebut dengan melibatkan berbagai instansi dan pihak terkait. Menurutnya, masalah batas wilayah bukan hanya terjadi antara Aceh dan Sumut, melainkan juga terdapat ratusan kasus serupa di seluruh Indonesia.
Penyelesaian batas wilayah memiliki dampak penting terkait kepastian hukum, penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU), tata ruang, dan perencanaan pembangunan. Tito menekankan bahwa ketidakjelasan batas wilayah bisa menimbulkan masalah hukum, terutama dalam pembangunan di wilayah sengketa. Pemerintah mengambil keputusan terkait status administrasi empat pulau tersebut, menetapkannya sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Meskipun keputusan sudah ditetapkan, pemerintah tetap terbuka untuk menerima gugatan hukum atau evaluasi terkait penetapan batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Tito menjelaskan bahwa proses penyelesaian batas wilayah secara keseluruhan masih berjalan, dan penegasan nama wilayah sudah dilakukan meskipun batas lautnya masih menjadi perdebatan. Kejelasan batas wilayah sangat diperlukan untuk menghindari persoalan administrasi di masa depan.