Anggota DPR dapil Aceh I, Muslim Ayub, menyatakan kekhawatirannya terhadap keputusan Kemendagri yang mengubah status empat pulau di Aceh menjadi wilayah administrasi Sumatera Utara. Ia menegaskan bahwa semua anggota DPR dari Aceh tidak akan diam terhadap keputusan tersebut dan meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk tidak mengambil keputusan yang dapat memicu konflik di Aceh. Menurut Muslim, pulau-pulau tersebut, yaitu Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, telah lama menjadi bagian wilayah administrasi Kabupaten Singkil, Aceh.
Menurutnya, pemerintah tidak memiliki dasar yang kuat untuk memindahkan keempat pulau tersebut ke wilayah Sumatera Utara dan hal tersebut hanya akan menambah rasa marginalisasi yang dirasakan masyarakat Aceh. Ia meminta agar keputusan tersebut dikaji ulang oleh Mendagri untuk menghindari konsekuensi negatif bagi masyarakat Aceh. Muslim juga menyoroti kontribusi ekonomi Aceh terhadap Indonesia serta potensi investasi di daerah tersebut.
Sebelumnya, empat pulau tersebut dimiliki oleh warga Aceh dan ditempati dengan dokumen sah serta prasasti yang dibangun oleh Pemkab Aceh Singkil pada 2008. Tito Karnavian menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada studi batas wilayah yang telah dilakukan oleh lembaga terkait yang menyimpulkan bahwa keempat pulau tersebut seharusnya berada dalam wilayah Sumatera Utara. Meskipun demikian, anggota DPR dari Aceh tetap menuntut agar keputusan tersebut dipertimbangkan kembali demi kepentingan masyarakat Aceh yang sudah sejak lama merasa terpinggirkan.