Direktur Politeknik Negeri Malang Polinema periode 2017-2021, Awan Setiawan, berniat untuk mengajukan praperadilan terhadap status tersangka yang dikenakan padanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus. Melalui kuasa hukumnya, Didik Lestariyono, Awan menilai penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai tindakan yang prematur. Didik menegaskan bahwa pengadaan tanah dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Tanah seluas 7.104 meter persegi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, yang menjadi objek perkaranya berlokasi berdampingan dengan aset Polinema. Menurut Awan, harga pembelian tanah tersebut telah berdasarkan data harga pasar resmi dan prosesnya diawasi oleh Tim Pengadaan Tanah Polinema. Awan juga menekankan bahwa kewajiban perpajakan ditanggung oleh pemilik tanah, bukan oleh Polinema.
Meskipun Awan tidak terlibat dalam negosiasi langsung dengan pemilik tanah, kasus tersebut muncul setelah berhenti membayar sisa harga tanah setelah tidak lagi menjabat. Didik menyebut bahwa belum ada audit yang menunjukkan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut. Awan, yang merupakan akademisi dan pejabat negara, disebutnya sebagai seseorang yang berintegritas dan meyakinkan bahwa kebenaran akan terungkap.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Awan Setiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus Polinema. Awan diduga melanggar prosedur resmi dan menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp22,624 miliar. Dia dan seorang lainnya telah ditahan dan dijerat dengan Pasal tindak pidana korupsi berdasarkan undang-undang yang berlaku.