Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyebut bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan tindak pidana terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat. Polri bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait pertambangan dalam proses pendalaman kasus tersebut. Anggota Polri bersama instansi terkait saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran IUP tersebut. Proses penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah terdapat tindak pidana terkait izin tersebut. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memulai penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran IUP di Raja Ampat. Proses tersebut dimulai dari temuan dugaan pelanggaran pidana, dengan fokus pada kerusakan lingkungan akibat tambang nikel di wilayah tersebut. Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin usaha pertambangan dari empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri, atas petunjuk dari Presiden Prabowo.
Kapolri Ungkap Dugaan Pidana IUP Tambang di Raja Ampat
