Pihak Korps Adhyaksa telah mengonfirmasi bahwa Ibrahim Arief (IA) bukanlah staf khusus dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Hal ini diketahui setelah pemeriksaan yang dilakukan kemarin. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Ibrahim Arief adalah seorang konsultan yang dikontrak secara perorangan. Perekrutan Ibrahim Arief dilakukan oleh mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan, dan Kejaksaan Agung masih menunggu kehadiran Jurist Tan untuk pemeriksaan yang dijadwalkan pada 17 Juni 2025. Ibrahim Arief terlibat dalam pengadaan chromebook dalam perannya sebagai konsultan, dengan tugas memberikan review. Kejaksaan Agung akan terus menyelidiki sikap yang bersangkutan terkait review tersebut. Kesimpulannya, Ibrahim Arief bukan staf khusus Nadiem Makarim, melainkan konsultan individu kementerian yang memberikan masukan terkait penggunaan chromebook dan Windows kepada Kemendikbudristek. Hal ini diklarifikasi oleh kuasa hukum Ibrahim Arief, Indra Haposan Sihombing.
Kata Kejagung: Ibrahim Arief Bukan Stafsus Nadiem Makarim
