Pertahankan Sengketa 4 Pulau: Pernyataan Ketua DPRD Sumut

by -15 Views

Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti, menekankan pentingnya mempertahankan empat pulau yang telah ditetapkan sebagai bagian dari wilayah administratif Sumatera Utara oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Keempat pulau tersebut yaitu Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebelumnya merupakan bagian dari Provinsi Aceh namun sekarang telah termasuk dalam wilayah administrasi Sumut.

Erni, politikus Partai Golkar, menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan diambil secara mendadak tetapi telah melalui proses panjang dengan kajian ilmiah yang mendalam. Menanggapi kemungkinan gugatan dari Pemerintah Provinsi Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Erni menyatakan bahwa ia menghormati langkah hukum tersebut sebagai bagian dari proses demokrasi.

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, juga telah bertemu dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk membahas soal peralihan empat pulau tersebut. Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menetapkan keempat pulau tersebut secara administratif berada dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Meskipun, keputusan ini mendapat protes dari Pemerintah Aceh dan masyarakatnya yang menyatakan bahwa pulau-pulau tersebut memiliki ikatan historis dan yuridis dengan Provinsi Aceh.

Perdebatan terkait status kepemilikan pulau-pulau tersebut terus berlanjut dan menjadi perhatian banyak pihak. Kemendagri menyebut akan terus mencari solusi melalui jalur administratif dan legal. Selain itu, Erni juga menyatakan kesiapannya untuk menerima kunjungan kembali dari Gubernur Aceh ke Sumut. Polemik ini menjadi sorotan utama dan menjadi fokus banyak pihak termasuk Kemendagri.

Source link