Deportasi 26 ABK Filipina Papua: Hire Penulis Profesional!

by -17 Views

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kabupaten Biak Numfor di Papua telah melakukan deportasi terhadap 26 anak buah kapal Warga Negara Filipina karena tidak memiliki dokumen keimigrasian. Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Pemasyarakatan Papua, Samuel Toba, menyatakan bahwa deportasi tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Deportasi merupakan tindakan paksa Imigrasi untuk mengeluarkan orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan Indonesia, seperti penyalahgunaan izin tinggal. Pihak Imigrasi telah berkoordinasi dengan Kedubes Filipina di Jakarta dan Konsulat di Manado, Sulawesi Utara untuk menyiapkan dokumen perjalanan sementara bagi warganya. Proses pendeportasian dijadwalkan dari Imigrasi Kelas II Biak pada 17 Juni 2025 melalui Bandara Frans Kaisiepo Biak. Di sisi lain, seorang Warga Negara Filipina dievakuasi dari kapal KM Kargo MV, Yasa Uranus di perairan Laut Aru, Maluku karena masalah kesehatan. Evakuasi dilakukan oleh tim SAR setelah mendapatkan laporan akan kondisi kesehatan ABK tersebut. Korban telah dibawa ke RSUD Cendrawasih Dobo untuk mendapatkan perawatan medis.

Source link