Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres adalah salah satu satuan elit di bawah TNI yang memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan Presiden, Wakil Presiden, dan tamu negara setingkat kepala negara. Dibentuk sebagai badan pelaksana pusat di lingkungan TNI, Paspampres terdiri dari prajurit-prajurit terbaik yang direkrut dari berbagai kesatuan elite TNI, seperti Kostrad, Kopassus, dan lain sebagainya.
Tugas utama Paspampres mencakup memberikan perlindungan fisik kepada kepala negara secara langsung dan dalam jarak dekat. Mereka juga bertanggung jawab atas pengamanan mantan Presiden dan tamu negara setingkat kepala negara. Awalnya dikenal sebagai Paswalpres, singkatan dari Pasukan Pengawal Presiden, satuan ini kemudian resmi diubah menjadi Paspampres pada tahun 1988.
Sejarah terbentuknya Paspampres dimulai seiring dengan momen Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, dengan sejumlah pemuda pejuang merasa tergerak untuk melindungi Presiden yang baru memimpin negara merdeka. Pada masa awal kemerdekaan, keamanan nasional sangat genting terutama saat Jakarta diduduki oleh Belanda. Operasi penyelamatan yang dilakukan oleh TNI dan Kepolisian pada 3 Januari 1946 dianggap sebagai tonggak penting dalam sejarah Paspampres.
Melalui perjalanan waktu, Paspampres terus berkembang dan menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas dan wibawa negara. Satuan ini memiliki sejarah panjang yang diabadikan dalam momen-momen bersejarah dalam kepemimpinan negara. Dengan peran strategisnya, Paspampres tidak hanya menjaga keamanan fisik namun juga mendukung kelancaran berbagai kegiatan kenegaraan.