Paspampres merupakan satuan khusus yang selalu berada di dekat Presiden atau Wakil Presiden Indonesia dengan kewaspadaan tinggi. Mereka memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan keselamatan pemimpin negara setiap saat. Namun, pekerjaan Paspampres tidak hanya sebatas pengawalan fisik, tetapi juga melibatkan dukungan dalam kelancaran acara kenegaraan.
Berdasarkan Keputusan Panglima ABRI Nomor Kep/04/VI/1993, Paspampres memiliki tugas utama dalam memberikan pengamanan fisik langsung kepada Presiden, Wakil Presiden, tamu negara, serta keluarga dan tamu undangan pribadi yang memiliki status kepala negara atau kepala pemerintahan. Selain itu, mereka juga terlibat dalam tugas keprotokoleran dalam berbagai upacara kenegaraan.
Paspampres memiliki beberapa grup yang bertanggung jawab atas pengamanan berbagai individu, seperti Grup A untuk Presiden, Grup B untuk Wakil Presiden, Grup C untuk tamu negara, dan Grup D untuk mantan Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, terdapat satuan pendukung lainnya di bawah Paspampres, seperti Yonwalprotneg dan Dronkavser.
Fungsi Paspampres meliputi pengamanan pribadi VVIP, pengamanan area dan fasilitas yang digunakan VVIP, operasi penyelamatan terencana, perlindungan saat mobilisasi, pengamanan konsumsi dan perawatan medis, serta organisasi kegiatan protokoler khusus dalam acara kenegaraan. Selain fungsi utama, Paspampres juga terlibat dalam bidang intelijen, operasi dan latihan, manajemen personel, dan logistik.
Dengan tanggung jawab besar yang dipikulnya, Paspampres memainkan peran penting dalam memastikan keamanan dan kelancaran acara kenegaraan, serta menjaga keselamatan pemimpin negara dan VVIP lainnya. Mereka adalah garda terdepan yang selalu siap melindungi dan mendukung tugas-tugas kenegaraan yang penting.