Dugaan Pidana Tambang Nikel Raja Ampat: Polri dan KPK Selidiki

by -18 Views

Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan tindak pidana terkait polemik penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Polri telah memulai proses penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana terkait izin usaha pertambangan (IUP) yang mencurigakan. Penyelidikan tersebut dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri di mana empat IUP yang dicabut pemerintah menjadi fokus utama.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa proses penyelidikan dimulai dari temuan dugaan pelanggaran pidana. Salah satu fokus utama penyelidikan adalah perihal kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh tambang nikel di Raja Ampat. Sementara itu, KPK juga tengah mengkaji potensi korupsi dalam kegiatan pertambangan nikel di wilayah tersebut. Kajian yang dilakukan oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK masih dalam proses penelaahan untuk memastikan adanya perbuatan korupsi.

Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya memutuskan mencabut empat IUP di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, termasuk IUP dari PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Meskipun satu IUP untuk PT GAG Nikel belum dicabut, operasional perusahaan tersebut dihentikan sementara waktu. Dengan demikian, pihak berwenang sedang melakukan tindakan yang diperlukan untuk mengusut kasus ini lebih lanjut.

Source link