Keputusan Kemendagri untuk memasukkan empat pulau ke dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara dari Provinsi Aceh sebelumnya telah menimbulkan reaksi dari masyarakat Aceh. Komisi II DPR RI berencana untuk memanggil Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon, dan Bupati Tapanuli Tengah Masinto Pasaribu untuk membahas sengketa empat pulau tersebut. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menyatakan bahwa pertemuan antara pihak terkait akan dijadwalkan setelah masa reses DPR RI berakhir. Komisi II DPR RI bertujuan untuk memfasilitasi dialog antara Kemendagri, Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah guna mencari solusi yang memperhatikan asas kekeluargaan dan persatuan. Selain itu, Bahtra menekankan pentingnya menyelesaikan sengketa tersebut melalui mekanisme musyawarah mufakat, tanpa provokasi, dan dengan menggabungkan aspek hukum, teknologi geospasial, sejarah, dan dialog sosial. Legislator juga menyampaikan langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam penyelesaian sengketa, termasuk penundaan eksekusi keputusan Kemendagri hingga klarifikasi lapangan dilakukan serta pembentukan Tim Klarifikasi Wilayah bekerjasama dengan berbagai pihak terkait. Menyoroti kasus serupa di daerah lain di Indonesia, Bahtra menegaskan bahwa perebutan pulau antarwilayah merupakan masalah kompleks yang juga terjadi di provinsi lainnya.
Polemik 4 Pulau: DPR Panggil Mendagri & Gubernur Aceh dan Sumut
