Eks Dirut Indofarma Diadili Kasus Korupsi Alkes Rp377 Miliar

by -17 Views

Mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Putusan tersebut terkait kasus pengadaan alat kesehatan dan pengelolaan keuangan di perusahaan tersebut. Sidang putusan digelar pada Senin, 16 Juni 2025 di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Selain hukuman penjara, Arief juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta. Meskipun jaksa menuntut Arief untuk membayar 60 persen dari total kerugian negara, hakim memutuskan bahwa tidak ada bukti yang dapat menguatkan dakwaan tersebut. Hakim menyatakan bahwa meskipun Arief melanggar hukum dalam mengelola keuangan perusahaan, tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan. Selain Arief, tiga terdakwa lain juga divonis dengan hukuman penjara dan denda. Dalam persidangan, Arief selalu bersikap sopan dan tidak pernah dihukum dalam perkara lain. Putusan hakim menunjukkan bahwa Arief melanggar beberapa pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Source link