Pada Senin, 16 Juni 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar seluruh pihak terkait di sektor pendidikan melakukan pengawasan terhadap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025-2026 untuk mencegah praktik korupsi. Hal ini diungkapkan dalam pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebagai upaya pencegahan korupsi di sektor pendidikan. Menurut Budi, permasalahan korupsi dalam layanan publik, termasuk pendidikan, meliputi pemberian gratifikasi, pemerasan, kurangnya transparansi, birokrasi rumit, dan pelayanan yang tidak responsif. KPK juga memantau pelaksanaan pelayanan publik pada sektor pendidikan yang rentan terhadap korupsi, seperti penyuapan, kurangnya transparansi dalam penerimaan peserta didik baru, penyalahgunaan jalur masuk, dan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Upaya pencegahan korupsi di sektor pendidikan diharapkan dapat menciptakan lulusan dengan karakter integritas dan antikorupsi yang kuat di masa depan.
Minta PPDB 2025-2026 Diawasi: Temuan Korupsi Pendidikan
