Kejaksaan Agung (Kejagung) mengjadwalkan pemeriksaan staf khusus atau orang dekat eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Jurist Tan hari ini, Selasa (17/6). Jurist akan diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook senilai Rp9,9 triliun periode 2019-2023. Pada Rabu (11/6) lalu, Jurist seharusnya diperiksa namun dia meminta jadwal pemeriksaan diubah.
Harli Siregar dari Kapuspenkum Kejagung menyatakan bahwa dalam surat penundaan, Jurist menegaskan akan hadir untuk pemeriksaan pada 17 Juni 2025. Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa dua stafsus Nadiem, yakni Fiona Handayani dan Ibrahim Arief. Ibrahim kemudian mengklarifikasi bahwa statusnya bukan sebagai stafsus melainkan sebagai konsultan teknologi. Dalam pemeriksaan nanti, penyidik akan mencari informasi tentang proses pengadaan Chromebook.
Kejagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Harli Siregar juga menyebut adanya indikasi pemufakatan jahat untuk mengarahkan tim teknis membuat kajian pengadaan laptop Chromebook. Nadiem Makarim, eks Mendikbud, siap untuk memberikan kerjasama dengan aparat hukum terkait kasus tersebut.
Pengadaan peralatan TIK, termasuk laptop, merupakan bagian dari upaya mitigasi selama pandemi Covid-19 di Indonesia. Nadiem menekankan pentingnya mitigasi dalam mengatasi bahaya learning loss atau hilangnya pembelajaran. Ia menyatakan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi jika diperlukan.